Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar persidangan perkara hak asuh anak antara Hasan dan mantan istrinya, Inge, pada Senin (18/11). Perkara yang terdaftar dengan nomor gugatan PDT 509 ini dipimpin oleh kuasa hukum Hasan, Erles Rareral, SH., MH., seorang pengacara asal Nusa Tenggara Timur.
Persoalan ini mencuat karena kekhawatiran Hasan terhadap masa depan putrinya, Elis, yang kini berusia enam tahun.
“Langkah hukum ini diambil setelah melalui pertimbangan panjang. Hasan ingin memastikan anaknya mendapatkan pengasuhan terbaik,” ujar Erles Rareral usai persidangan.
Kesaksian dan Fakta Persidangan
Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci berinisial S, yang memberikan keterangan penting mengenai kehidupan sehari-hari Inge. Saksi tersebut mengungkapkan bahwa Inge sering menunjukkan emosi yang sulit dikendalikan, bahkan untuk hal-hal kecil.
“Ada kecenderungan Ibu Inge untuk marah-marah, dan ini terjadi cukup sering,” ungkap saksi di depan majelis hakim.
Selain itu, saksi juga mengungkap kebiasaan Inge mengonsumsi obat-obatan tanpa konsultasi dokter.
“Beberapa kali saya diminta membeli obat tanpa resep atau panduan medis,” tambah saksi. Fakta ini menjadi perhatian besar dalam gugatan, terutama terkait kondisi kesehatan Inge.
Erles Rareral juga menambahkan bahwa Hasan pernah membawa Inge ke Singapura untuk penanganan medis lebih serius. “Dokter di Singapura langsung menghentikan konsumsi obat-obatan tersebut dan merekomendasikan perawatan lanjutan. Namun, sesampainya di Jakarta, Inge kembali mengonsumsi obat tanpa sepengetahuan Hasan,” ungkapnya.
Dugaan Fakta Baru
Dalam sidang tersebut, terungkap dugaan bahwa Inge pernah menikah sebelum berumah tangga dengan Hasan.
“Fakta ini baru diketahui Hasan belakangan. Namun, fokus utama kami bukanlah masa lalu, melainkan masa depan anak,” jelas Erles.
Meski hubungan mereka telah berakhir dengan perceraian, Hasan berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil demi kepentingan putrinya. “Gugatan ini bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan bentuk komitmen Hasan agar anaknya tumbuh di lingkungan yang kondusif,” tambah Erles.
Sidang Akan Berlanjut
Persidangan ini masih akan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang dengan menghadirkan saksi tambahan. Pengadilan diharapkan dapat memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap, serta memprioritaskan kepentingan anak di atas segalanya.
“Setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik. Sidang ini adalah langkah untuk mewujudkan hak tersebut,” pungkas Erles Rareral.