Waduh! DJKI Diduga Lalai Tidak Mempertimbangkan Hak Merk ‘Kaso’
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mempertahankan status terdaftar merek “KASO” yang dimiliki PT Tatalogam Lestari pada kelas 6, meskipun gugatan dari Tedi Hartono dan kuasa hukumnya Rico Ricardo menilai pendaftaran merek ini melanggar Undang-Undang Merek karena menggunakan nama barang umum yang seharusnya tidak dapat didaftarkan.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan upaya monopoli pasar oleh PT Tatalogam, yang dinilai bisa menghambat pelaku usaha lain dalam menggunakan istilah “KASO” dengan daya pembeda yang cukup untuk produk sejenis.
Tedi Hartono menyatakan bahwa pendaftaran merek “KASO” bertentangan dengan prinsip dasar UU Merek.
“Pendaftaran merek ini telah melanggar ketentuan karena ‘Kaso’ merupakan nama barang yang sudah umum di masyarakat. Ini mengancam kebebasan pelaku usaha lain yang juga menggunakan nama tersebut. Pemerintah harus melindungi iklim usaha yang sehat dan bebas dari monopoli,” ujarnya.
Selain itu, gugatan ini juga mengkritik kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang meloloskan pendaftaran merek tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa “KASO” adalah nama barang yang umum. Kuasa hukum Tedi Hartono menuding DJKI lalai dalam meloloskan permohonan yang seharusnya sejak awal ditolak.
“Kelalaian DJKI dalam menilai ‘KASO’ sebagai nama barang umum membuatnya lolos sebagai merek dagang, yang memberikan PT Tatalogam keuntungan monopoli secara tidak sehat,” ungkap kuasa hukum Tedi Hartono, Rico Ricardo.
Di sisi lain, putusan pengadilan yang hanya mempertimbangkan prinsip “first to file” dinilai belum menyentuh substansi gugatan, yaitu soal pelanggaran UU Merek yang melarang penggunaan nama umum sebagai merek.
“Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan apakah ‘KASO’ memenuhi syarat sebagai merek, mengingat itu nama umum dan bisa menyebabkan kebingungan konsumen,” tegas Tedi Hartono.
Putusan ini dikhawatirkan akan berimbas negatif bagi pelaku usaha lain yang ingin menggunakan nama “KASO” untuk produk sejenis namun memiliki pembeda yang cukup.