Jakarta, 25 November 2024 – Fauzan Ramadhan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya. Laporan ini melibatkan seorang pelaku berinisial KR yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban(AQR), seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat ini duduk di kelas 1 SMP.
“Kami telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian dan berharap Polda Metro Jaya dapat menjalankan proses penyelidikan dengan profesionalisme. Kami percaya pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepada korban,” ujar Fauzan.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari pengakuan korban (AQR) yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan ayah tirinya. Menurut Fauzan, ayah tiri korban sering memeluknya setiap kali keluar atau pulang ke rumah. Namun, korban merasakan bahwa pelukan tersebut berbeda dari pelukan seorang ayah kandung. Puncaknya terjadi ketika sang pelaku merekam korban saat sedang mandi selama enam menit pada 17 November 2024.
“Kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban memeriksa ponsel pelaku dan menemukan rekaman tersebut. Setelah dilakukan tanya jawab dengan anak, korban mengakui bahwa dirinya sudah sering merasa tidak nyaman selama lebih dari satu tahun delapan bulan,” tambah Fauzan.
Dampak Psikologis Korban
Korban saat ini mengalami trauma berat dan telah mendapatkan pendampingan psikologis. Menurut keluarga, pelaku juga sempat beberapa kali mencoba menghubungi korban, namun tidak mendapat respons.
Langkah Hukum
Fauzan menjelaskan bahwa pelaku telah dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sebagaimana maksud dalam pasal 76 E Uu 17/2016 Jo Pasal 82 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merusak mental dan masa depan korban,” tegas Fauzan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan semua fakta dan bukti yang ada.
Harapan Pihak Keluarga
Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Mereka juga berterima kasih atas perhatian serta langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh tim kuasa hukum dan pihak kepolisian.