satuan polisi pamong praja (satpol pp) adalah perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan memelihara ketertiban umum, dimana satpol pp dibentuk salah satunya untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, tapi dalam hal ini satpol pp tidak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
sanksi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah kabupaten ciamis nomor 10 tahun 2012 pasal 5 (f) tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan khususnya tidak ada kelanjutannya dari instansi terkait yang berwenang dan tidak tegas dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
mohon ke sekda ciamis dan Insfektorat daerah Ciamis untuk melakukan penulusuran langsung ke tempat lokasi yang melanggar tersebut, karena satpol pp tidak tegas dan membiarkan lahan trotoar tetap dipakai usaha sehingga menjadi lebih permanen., berikanlah teladan yang baik kepada mayarakat sebagai bentuk kepercayaan kepada yth.satpol pp ciamis dan perda yang dibuat kepala daerah.