Banda Aceh – Tiga instansi pecahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di wilayah Aceh resmi menandatangani perjanjian terkait penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Jumat (31/01/2025). Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam menyikapi tantangan di masa transisi setelah pemecahan kementerian.
Penandatanganan perjanjian ini mencakup penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum, Ditjenpas, dan Ditjenim Aceh. Acara ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda dan dihadiri oleh sejumlah pejabat manajerial dari ketiga instansi terkait.
Tiga pejabat utama yang menandatangani perjanjian ini adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Aceh, Novianto Sulastono.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menyikapi tantangan di masa transisi Kemenkumham yang saat ini telah terbagi menjadi tiga kementerian. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat terus ditingkatkan guna memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum, Ditjenpas, dan Ditjenim Aceh. Melalui kerja sama ini, diharapkan aset-aset negara dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.