Palembang, 10 Februari 2025 – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat terbatas yang membahas pelanggaran Parkside’s Hotel terkait izin operasional dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Komisi III dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta (Golkar), yang didampingi oleh Wakil Ketua Firmansyah Hadi (PKB), Sekretaris Ruspanda Karibullah (PAN), serta anggota lainnya, di antaranya M Nofrando Triansyah (Nasdem), Adzanu Getar Nusantara (Gerindra), Patra Wibowo (Gerindra), Zulfikar Muharrami (Golkar), Syntia Rahutami (Demokrat), Yulfa Cindosari (PKS), Agung Bahari (PKS), RM Yusuf Indra Kesuma (PDIP), Andreas Okdi Priantoro (PDIP), Sudirman (PAN), dan Sutami Ismail (PKB).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III Rubi Indiarta mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Asisten I dan OPD terkait telah memverifikasi bahwa Parkside’s Hotel tidak memiliki izin operasional. “Hasil rapat ini adalah Pemkot diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan yang telah kami sampaikan. Mereka berjanji akan menutup hotel tersebut dan memberitahukan masyarakat bahwa hotel itu tidak memiliki izin,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Kami akan terus mengawasi dan memantau langkah Pemkot dalam menindaklanjuti masalah ini.”
Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Heri Aprian, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja mengikuti rapat bersama Komisi III untuk membahas status perizinan Parkside’s Hotel. “Hotel tersebut hingga saat ini belum memiliki izin. Kami berharap mereka segera memproses izin yang diperlukan. Namun, sampai saat ini izin tersebut belum ada, dan hotel itu tidak boleh beroperasi,” tegas Heri Aprian. Ia juga menekankan bahwa Pemkot akan menegakkan aturan yang berlaku dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Satpol PP.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs. Edwin Effendi, M.Si, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Parkside’s Hotel ke Polrestabes Palembang. “Hotel tersebut wajib mengurus izin-izinnya sesuai dengan ketentuan. Namun, kenyataannya mereka tetap beroperasi tanpa izin. Kami hari ini akan mengirimkan surat pemberitahuan agar operasional hotel segera dihentikan dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya. “Besok kami bersama pihak terkait akan mengunjungi hotel dan memasang plang yang menyatakan bahwa operasional hotel ditutup,” tambah Edwin.
Perwakilan Bidang Hukum Pemkot Palembang juga menambahkan bahwa terkait perizinan, karena bangunan sudah ada, pihak hotel diwajibkan melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Seharusnya Parkside’s Hotel sudah memproses SLF tersebut, namun hingga saat ini sertifikat tersebut belum ada,” tandasnya.
Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dan memastikan agar aturan terkait izin operasional hotel di kota ini ditegakkan dengan tegas. (Restu)