Tangerang, – Sidang pembatalan hak asuh anak dengan nomor perkara Pdt 509 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (25/11). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari pihak penggugat untuk memperkuat argumen dalam sengketa hak asuh anak.
Kuasa hukum penggugat, Erles Rareral, S.H., M.H., optimis bahwa keterangan dari saksi ahli akan menjadi kunci penting dalam kasus ini. “Kami telah menghadirkan saksi ahli yang kompeten untuk memberikan analisis objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” ujar Erles kepada media.
Analisis Psikologis dan Perspektif Hukum
Elizabeth, seorang psikiater yang dihadirkan sebagai saksi ahli, memberikan pandangan mengenai pentingnya kondisi ibu dalam pengasuhan anak. Menurutnya, hak asuh idealnya diberikan kepada ibu, asalkan memenuhi syarat kesehatan fisik, finansial, dan mental.
“Ibu memiliki peran vital dalam perkembangan emosional anak. Namun, pemberian hak asuh harus mempertimbangkan kemampuan ibu untuk menyediakan lingkungan yang stabil dan aman,” ungkap Elizabeth di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Reza Indragiri Amriel, seorang konsultan dari Yayasan Lentera Anak, memberikan pandangan yang lebih sistemik. Ia menyoroti belum adanya panduan baku dalam peradilan Indonesia untuk menentukan hak asuh anak, sehingga sering kali keputusan didasarkan pada intuisi hakim.
“Prinsip utama adalah the best interest of the child. Dalam banyak kasus, pengasuhan bersama (joint custody) justru lebih ideal untuk anak. Baik ibu maupun ayah memiliki peran yang saling melengkapi,” ujar Reza.
Reza juga menyarankan agar kedua belah pihak menyusun rencana pengasuhan anak untuk dinilai oleh majelis hakim. Langkah ini dianggap mampu mengukur kesiapan masing-masing pihak dalam mengelola konflik demi kesejahteraan anak.
Harapan Penggugat
Erles Rareral berharap kehadiran saksi ahli dapat menguatkan posisi kliennya, R. Hasan, dalam memperoleh hak asuh. “Dengan pengetahuan konkret dari saksi ahli, kami berharap hakim mempertimbangkan keterangan ini untuk memberikan hak asuh kepada Pak Hasan,” katanya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 1 Desember 2024, dengan agenda lanjutan pembuktian. Erles berharap proses hukum ini berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kepentingan anak.