Di era digital yang didominasi oleh proses teknologi informasi, penyebaran hubungan fenomena yang sangat mengkhawatirkan dari Media sosial dan platform komunikasi digital terbuka memfasilitasi penyebaran informasi tanpa verifikasi, kemudian dapat mengaktifkan konflik sosial, divisi, dan ketidakstabilan nasional.
Menanggapi hal ini, Pancasila sebagai ideologi negara tidak hanya beroperasi sebagai dasar negara, tetapi juga moralitas moralitas komunikasi yang dapat digunakan sebagai alat yang efektif untuk menghindari pidato dan kebencian. Pancasila memiliki lima sila nilai moral yang mampu menyesuaikan perilaku komunikasi masyarakat.
Sila pertama, ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan rasa hormat terhadap kepercayaan dan kepercayaan orang lain, untuk menghindari tindakan yang dapat menghina atau menurunkan agama atau kepercayaan tertentu.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan memelihara dengan indah dan berkomunikasi. Ini tentu saja bertentangan dengan praktik penyebaran wacana kebencian yang sering melecehkan dan mendiskriminasi kelompok -kelompok tertentu.
Sila ketiga, persatuan Indonesia, mengingatkan semua warga negara untuk menjaga persatuan nasional dan untuk menghindari deklarasi yang dapat dibagi.
Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan, membutuhkan pertimbangan dan diskusi yang wajar dalam membuat keputusan, juga diterapkan dalam konteks komunikasi publik.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai fondasi untuk menyampaikan informasi yang riang dan bertanggung jawab. Menurut penelitian oleh Hidayat dan Santoso (2020), penerapan nilai -nilai Pancasila sebagai etika komunikasi yang mampu mengurangi tingkat penyebaran papan dan melaporkan jika diinternalisasi dalam pendidikan dan budaya organisasi. Implementasi sistem etika ini mendorong individu untuk merefleksikan kritik, untuk memverifikasi kebenaran tentang informasi dan simpati untuk orang lain dalam proses komunikasi.
Selain itu, Rahmawati (2021) menekankan bahwa peran media digital dan teknologi harus diundang untuk mendidik masyarakat untuk mematuhi prinsip -prinsip komunikasi Pancasila. Media Sosial bertanggung jawab sebagai sarana positif untuk mendistribusikan unit dan toleransi.
Sumber:
Hidayat, R., & Santoso, L. (2020). Implementasi Nilai Pancasila dalam Etika Komunikasi untuk Menangkal Hoaks. Jurnal Komunikasi dan Media, 15(1), 44-56.
Rahmawati, F. (2021). Peran Media Digital dalam Pendidikan Etika Berkomunikasi Berbasis Pancasila. Jurnal Teknologi dan Informasi, 8(2), 101-110.
Wijaya, A. (2022). Pengintegrasian Pancasila dalam Regulasi Media Sosial sebagai Sistem Etika Komunikasi. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 10(1), 72-84.