Pendahuluan :
Pada era komunikasi digital banyak kita jumpai kurangnya nilai atau norma Pancasila. Yang menyebapkan timbulnya ujaran kebencian, ujaran kasar, dan perilaku diskriminatif. Artikel ini membahas Pancasila sebagai landasan komunikasi yang beradap di era komunikasi digital. Dimana pada saat ini masih banyak orang yang tidak memahami arti Pancasila itu sendiri.
Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Secara harfiah, Pancasila berarti “lima prinsip” atau “lima dasar” dalam bahasa Sanskerta. Pancasila menjadi panduan dan pedoman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia.
Pada sila ke 2 pancasila yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “. Artinya Menghargai martabat manusia, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan beradab dalam berperilaku. Ini mencakup etika, sopan santun, dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Menekankan pentingnya kesadaran moral dan tingkah laku yang didasarkan pada hati nurani dalam hubungan dengan norma dan kebudayaan, baik terhadap diri sendiri, sesama, maupun lingkungan.
Dengan demikian, “beradab” dalam sila kedua Pancasila bukan hanya tentang sopan santun, tetapi juga tentang memiliki kesadaran moral dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, serta menghormati norma dan kebudayaan.
Sedangkan era digital adalah Era komunikasi digital adalah masa di mana komunikasi dan pertukaran informasi terjadi melalui teknologi digital, seperti internet, media sosial, dan perangkat elektronik. Era ini ditandai dengan kecepatan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk komunikasi tradisional.
Dampak pengaruh Pancasila sebagai landasan yang beradab di era komunikasi digital :
· Memperkuat Persatuan dan Kesatuan:
Pancasila membantu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah arus informasi yang deras, termasuk dalam menangani penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian di media sosial.
· Membangun Karakter yang Berintegritas:
Nilai-nilai Pancasila, seperti solidaritas, penghargaan terhadap perbedaan, dan keadilan sosial, menjadi landasan dalam membangun karakter masyarakat yang berintegritas di ruang digital.
· Meningkatkan Sikap Bertanggung Jawab dan Beretika:
Penerapan Pancasila di era digital membantu meningkatkan sikap bertanggung jawab dan beretika dalam memanfaatkan teknologi, seperti menghargai hak privasi, tidak menyebarkan berita palsu, dan berpikir sebelum bertindak di media sosial.
· Mencegah Dampak Negatif Teknologi:
Pancasila memberikan kerangka kerja untuk mencegah dampak negatif teknologi, seperti radikalisme dan ujaran kebencian, dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa dan menjaga persatuan.
· Menjadi Landasan Etika:
Pancasila menjadi landasan etika bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi dilema etika yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
· Menguatkan Peran Generasi Muda:
Pentingnya generasi muda memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara digital, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam interaksi digital mereka.
· Meningkatkan Literasi Digital:
Penerapan Pancasila dapat mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat, sehingga masyarakat dapat menjadi warga digital yang bertanggung jawab dan beretika.
· Memperkuat Peran Pancasila:
Pancasila dapat digunakan sebagai media untuk menyebarkan informasi dan konten positif yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti melalui tokoh influencer di media sosial, kata jurnal.
Kesimpulan :
Pada era komunikasi digital sangat penting menjaga nilai – nilai panacasila terutama pada sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Karena dengan mejaga nilai Pancasila kita bisa terhindar dari ujaran kebencian, ujaran kasar, dan perilaku diskriminatif. Penerapan nilai ini dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap privasi digital, menghindari cyberbullying, dan memastikan akses yang adil terhadap teknologi bagi semua lapisan masyarakat.