Pancasila sebagai Dasar Negara yang Menghadapi Tantangan Zaman
Pendahuluan
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang telah menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Berperan sebagai dasar negara, Pancasila bukan hanya simbol, tetapi juga landasan bagi kebijakan dan perilaku masyarakat Indonesia.
Bersamaan dengan perkembangan zaman, berbagai tantangan muncul yang menguji hubungan dan ketahanan Pancasila dalam kehidupan modern. Globalisasi, radikalisme, dan era digital membawa perubahan yang berpeluang mengikis nilai-nilai kebangsaan. Dengan demikian, penting untuk memahami bagaimana Pancasila tetap menjadi pedoman yang kuat dalam menghadapi perubahan zaman.
Pancasila dan Tantangan Globalisasi
Globalisasi mendorong berbagai kemajuan, dengan demikian juga menghadirkan tantangan seperti individualisme, materialisme, dan budaya konsumtif. Semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia mulai terhapuskan oleh gaya hidup yang lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Contoh :
Masyarakat di perkotaan condong lebih sibuk dengan urusan pribadi maka dari itu interaksi sosial dan kepedulian terhadap sesama berkurang.
Pancasila dan Tantangan Radikalisme
Radikalisme dan intoleransi menjadi peringatan serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Paham-paham ekstrem yang bertolak belakang dengan Pancasila semakin menyebar melalui media sosial, lembaga pendidikan, dan organisasi tertentu.
Contoh :
Kasus terorisme yang terjadi di Indonesia, seperti bom bunuh diri di Surabaya tahun 2018, menunjukkan bagaimana paham radikalisme dapat mengintimidasi keamanan nasional. Para pelaku dipengaruhi oleh ideologi yang tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mencegah penyebaran ideologi radikal.
Di berbagai pesantren, sudah mulai dioptimalkan kurikulum Islam moderat yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti yang diterapkan di Pesantren Tebuireng, Jombang.
Pancasila dalam Era Digital
Kemajuan teknologi membawa tantangan baru seperti hoaks, ujaran kebencian, dan informasi palsu yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Kebebasan berpendapat yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab dapat memperburuk situasi sosial dan politik.
Contoh :
Pada Pemilu 2019, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial meningkat pesat. Berita palsu yang memicu emosi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) menyebabkan perpecahan di masyarakat dan merusak sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Kasus pencemaran nama baik dan bullying di media sosial semakin meningkat. Salah satu contohnya adalah kasus seorang remaja yang menjadi korban cyberbullying hingga mengalami depresi akibat ujaran kebencian di dunia maya.
Solusi:
Pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindak penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peran yang sangat penting dalam menghadapi tantangan zaman. Meski menghadapi berbagai tantangan, nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demi menjaga Pancasila tetap kuat, diperlukan komitmen dari seluruh aspek bangsa. Pendidikan karakter, kebijakan pemerintah, dan kesadaran masyarakat harus terus diperkuat agar Pancasila
tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
– Kaelan. (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
– Notonegoro. (2016). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.
– Soekarno. (1945). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Pidato pada Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.
– Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2021). Pancasila dan Tantangan Globalisasi. Jakarta: BPIP.
– Wahyudi, A. (2020). Radikalisme di Indonesia: Tantangan dan Solusi dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 24(3), 157-172.
– Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO). (2022). Laporan Hoaks dan Disinformasi di Indonesia. Jakarta: Mafindo.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2021). Laporan Nasional tentang Radikalisme di Indonesia. Jakarta: BNPT.