Pendahuluan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki peran yang sangat penting. Pancasila, sebagai ideologi dan falsafah bangsa, tidak hanya berfungsi sebagai pedoman untuk menjalankan pemerintahan negara, tetapi juga merupakan jati diri bangsa yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang telah berkembang dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila telah menjadi ikatan bangsa dan landasan pelaksanaan hukum Indonesia sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945 dan penetapannya secara resmi sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 (Indriani et al., 2024).
Konsep Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila berasal dari kata “panca”, yang berarti lima, dan “syila”, yang berarti dasar atau prinsip. Pancasila secara konseptual mengandung lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila ini tidak hanya diucapkan secara formal, tetapi juga menyatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai satu kesatuan yang kuat. Pancasila mengandung nilai-nilai unik yang terkait dengan budaya dan sejarah Indonesia, tetapi juga universal (Pondiu et al., 2022).
Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dalam banyak hal, termasuk:
Semua sumber hukum di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Ini menegaskan bahwa Pancasila berfungsi sebagai landasan moral dan filosofis untuk penyelenggaraan hukum negara (Pondiu et al., 2022).
Pancasila, pandangan hidup bangsa, berfungsi sebagai pedoman untuk perilaku dan pengambilan keputusan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Semua aspek kehidupan sosial, politik, dan budaya harus mengadopsi prinsip-prinsip Pancasila (Indriani et al., 2024).
Pancasila sebagai jiwa bangsa mencerminkan karakter dan jati diri masyarakat Indonesia yang plural dan majemuk. Menurut Pondiu et al. (2022), Pancasila menciptakan karakter unik bagi Indonesia yang menyatukan berbagai suku, agama, dan budayanya.
Ideologi negara Pancasila berfungsi sebagai landasan untuk tujuan dan prinsip negara Indonesia, yang mencakup kemerdekaan, persatuan, keadilan, dan kesejahteraan sosial untuk semua orang (Indriani et al., 2024).
Kedudukan Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan
Secara hukum, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan merupakan dasar dari segala sumber hukum Indonesia. Bahkan, Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 menyatakan bahwa Pancasila kembali menjadi dasar negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai landasan utama untuk pembentukan konstitusi, undang-undang, dan pemerintahan (Pondiu et al., 2022).
Pancasila adalah hasil budaya bangsa yang harus diwariskan dan dijaga agar tidak hilang oleh modernisasi dan globalisasi. Pancasila dibangun berdasarkan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat Indonesia dan dimaksudkan untuk menjadi fondasi negara yang merdeka dan berdaulat (Indriani et al., 2024).
Implementasi dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila harus menjadi sumber inspirasi dan inspirasi bagi penyelenggara negara dan masyarakat untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan berkeadaban. Nilai-nilainya harus terus diterapkan dan dikembangkan agar tetap relevan dengan zaman.
Namun, bagaimana mempertahankan integritas nilai Pancasila dalam konteks yang semakin kompleks dari dinamika sosial, politik, dan budaya adalah masalah yang sebenarnya. Pendidikan Pancasila sangat penting untuk menyebarkan nilai-nilai tersebut kepada generasi muda sebagai penerus bangsa (Indriani et al., 2024; Pondiu et al., 2022).
Kesimpulan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki kedudukan yang sangat strategis dan menyeluruh. Agar Indonesia tetap kokoh, bersatu, dan berdaulat, setiap anggota masyarakat harus menghormati dan mengadopsi Pancasila sebagai sumber hukum, pandangan hidup, jiwa bangsa, dan ideologi negara. Pendidikan dan penerapan nilai-nilai Pancasila dapat membantu mencapai aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran secara berkelanjutan.
Refrensi
· ndriani, J., Aisyah, N., & Trisno, B. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsensus, 4(4), 104-114.
· Pondiu, A. R., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila sebagai Dasar Negara. Intelektiva, 4(4).
· Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2021). Ketua MPR: Pancasila Sebagai Dasar Negara. https://bpip.go.id/berita/ketua-mpr-:-pancasila-sebagai-dasar-negara