Dalam negara demokrasi, keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan bagian dari hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi. Idealnya, ormas berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, turut serta dalam pembangunan sosial, advokasi, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan. Namun sayangnya, tidak sedikit ormas yang justru menyimpang dari semangat ini dan berubah menjadi sumber keresahan masyarakat.
Kasus terbaru yang terjadi di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi adalah contoh nyata. Sekelompok anggota ormas mendatangi kantor pemerintah, membuat keributan, bahkan dengan sengaja menghamburkan sampah yang ada di tempat sampah ke depan pintu masuk gedung sebagai bentuk kekesalan karena permintaan pekerjaan mereka tidak dipenuhi. Tindakan ini jelas bukan bagian dari aspirasi konstruktif, melainkan bentuk pemaksaan kehendak yang tidak bisa ditoleransi.
Insiden keributan antara dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ciledug, Kota Tangerang, yang dipicu oleh perebutan lahan parkir di sebuah minimarket, menyoroti permasalahan mendalam terkait peran dan fungsi ormas dalam masyarakat. Meskipun konflik tersebut berhasil diredam melalui mediasi oleh pihak kepolisian dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, kejadian ini mengindikasikan adanya penyimpangan dari tujuan awal pembentukan ormas sebagai wadah aspirasi dan pelayanan masyarakat.
Yang menjadi persoalan bukan hanya tindak kekerasan atau perusakan yang mereka lakukan, tetapi juga bagaimana sebagian ormas kini menjelma menjadi kelompok tekanan yang kerap menggunakan intimidasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Ironisnya, sebagian besar dari mereka berlindung di balik simbol-simbol nasionalisme dan agama, seolah tindakan mereka adalah demi kepentingan rakyat atau keadilan.
Pertanyaannya, sampai kapan negara membiarkan fenomena ini terus berulang? Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapapun, termasuk mereka yang mengatasnamakan ormas. Jika ormas terbukti menyimpang dari tujuan pendiriannya, bahkan terlibat dalam kekerasan atau pemerasan, maka sudah semestinya izin operasionalnya dicabut dan anggotanya diproses secara hukum.
Penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas ormas, memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci dalam mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi ormas yang sebenarnya perlu ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa ormas seharusnya menjadi agen perubahan positif, bukan sumber konflik atau keresahan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ormas dapat kembali ke jalur yang benar, berkontribusi secara konstruktif dalam pembangunan sosial, dan menjaga stabilitas serta kedamaian di lingkungan masyarakat.