Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas temuan maladministrasi dalam pengelolaan pengaduan dan prosedur penyelesaian kredit. Acara berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyerahkan laporan tersebut kepada Direktur Utama Bank BRI yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Dalam pesannya, Yeka menekankan pentingnya menjaga kepercayaan nasabah melalui pengelolaan pengaduan yang baik.
“Prinsip perbankan yang pertama adalah kepercayaan. Menjaga kepercayaan nasabah salah satunya melalui pengelolaan pengaduan yang baik. Tindakan korektif dari Ombudsman diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Yeka.
Fungsi Pengawasan yang Diperkuat
Yeka juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI menyelesaikan laporan secara sistemik. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN diundang dalam penyerahan laporan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
Menurut Yeka, kombinasi antara tindakan korektif dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) sangat penting. “Dalam program peningkatan kapasitas SDM setiap tahun, materi mengenai Ombudsman dapat dimasukkan, terutama terkait pengelolaan pengaduan,” tambahnya.
Komitmen Bank BRI
Menanggapi hal ini, Andrijanto menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas tindak korektif yang diberikan. Ia berkomitmen memenuhi tenggat waktu yang ditentukan dan memperkuat koordinasi dengan Ombudsman.
“Ombudsman RI adalah mitra strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik BRI sebagai BUMN. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Andrijanto.
Tindakan Korektif dan Monitoring
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada BRI untuk melaksanakan tindakan korektif, termasuk:
1. Pembinaan menyeluruh kepada unit kerja yang menangani pengelolaan pengaduan konsumen.
2. Pemberian sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar ketentuan penyelesaian kredit.
3. Memberikan kepastian keputusan terkait penyelesaian kredit pelapor dengan tenggat waktu yang wajar.
Ombudsman RI akan melakukan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif tersebut guna memastikan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.
Reporter: Afrie