Nenek 76 Tahun di Cianjur Dianiaya Warga karena Dituduh Penculik, Polisi Tangkap Pelaku
Cianjur, 7 Mei 2025 – Seorang nenek berusia 76 tahun bernama Asyiah menjadi korban penganiayaan di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (4/5/2025). Peristiwa tragis ini dipicu oleh tuduhan keliru bahwa ia menculik anak, yang memicu kemarahan warga hingga melakukan tindakan main hakim sendiri. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet dan perhatian publik, termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Asyiah, yang baru pulang dari Sukabumi usai mengambil dana pensiun mendiang suaminya, meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya melewati jalan menanjak karena merasa lelah. Anak tersebut sempat membantu, namun tiba-tiba berlari meninggalkan Asyiah. Tak lama kemudian, seorang warga meneriakkan tuduhan bahwa Asyiah adalah penculik, yang memicu kerumunan warga untuk mengerubunginya. Beberapa warga kemudian memukuli dan menampar Asyiah hingga ia mengalami luka lebam parah di wajah, kepala, dan punggung.
Cucu korban, Nur Azizah (30), menjelaskan bahwa keluarganya baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar bahwa Asyiah dibawa ke kantor desa. “Nenek saya bukan penculik. Dia hanya minta tolong karena lelah. Jarak lokasi kejadian ke rumah kami cuma lima menit naik motor. Seharusnya ditanya dulu, tapi malah langsung dipukuli,” ungkap Azizah dengan nada kecewa. Ia juga menyebut bahwa sepanjang perjalanan menjemput Asyiah, banyak warga yang masih meneriakinya sebagai penculik meskipun keluarga telah memberikan penjelasan.
Respons Kepolisian
Polres Cianjur bergerak cepat menangani kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa dua pelaku telah diidentifikasi, yaitu Ahmad (50) dan Abdul Kohar (43). Ahmad berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin (5/5/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara Abdul Kohar, yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap pada Selasa (6/5/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ahmad mengaku terhasut oleh isu bahwa anaknya hampir diculik. Ia mengakui kesalahannya dan menyesal karena tidak mencari tahu kebenaran terlebih dahulu,” ujar Tono. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tono juga mengecam aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini, apalagi korbannya adalah lansia. Masyarakat harus memverifikasi informasi sebelum bertindak. Kami berkomitmen memberantas aksi premanisme seperti ini,” tegasnya.
Reaksi Publik
Video penganiayaan yang beredar di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh Ahmad Sahroni, telah ditonton puluhan ribu kali dan memicu kemarahan warganet. Banyak yang mengecam tindakan brutal terhadap Asyiah dan menuntut keadilan. “Kenapa tidak ditanya baik-baik? Ini ibu lansia, tidak sepantasnya diperlakukan begitu,” tulis seorang warganet di platform X. Akun lain menyerukan agar keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi untuk memastikan pelaku diproses hukum.
Ahmad Sahroni, dalam unggahannya di media sosial, menegaskan bahwa pelaku harus segera ditangkap. “Sudah ada video, banyak saksi, dan identitas pelaku diketahui. Harusnya bisa ditangkap dalam 1×24 jam!” tulisnya.
Kondisi Korban
Asyiah saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur akibat luka lebam di wajah, kepala, dan punggung. Kuasa hukum keluarga, Fanfan Nugraha, menyatakan bahwa kondisi Asyiah masih lemah dan belum bisa diajak berkomunikasi karena trauma dan rasa sakit. “Luka paling parah di wajah dan belakang kepala. Ini tindakan keji tanpa bukti. Kami mendesak polisi menangkap semua pelaku,” ujar Fanfan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya informasi yang tidak diverifikasi dan tindakan main hakim sendiri. Kepala Desa Bunikasih, Ahmad Rusyana, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku dan mencegah kejadian serupa. Ia juga mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Polres Cianjur meminta masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke pihak berwenang alih-alih mengambil tindakan sendiri. “Kami akan terus memburu pelaku yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Tono.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan pihak lain.
SYM Wawi