Jakarta, 15 Februari 2025 – Dunia pendidikan di DKI Jakarta dikejutkan dengan kabar pemecatan tidak hormat terhadap seorang guru berpengalaman, Sarmadi, S.Pd. Guru olahraga sekaligus pemerhati budaya silat ini telah mengabdi selama 30 tahun di salah satu lembaga pendidikan di DKI Jakarta. Namun, perjuangannya untuk kesejahteraan guru justru berakhir dengan pemecatan sepihak oleh beberapa pengurus Yayasan PKP DKI Jakarta.
Kronologi pemecatan ini bermula pada 19 Desember 2024, ketika Sarmadi bersama Forum Guru PKP DKI Jakarta menyuarakan kritik terhadap kebijakan yayasan yang dinilai merugikan para pendidik. Forum ini juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan guru, yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi pengelola pendidikan. Namun, aksi ini berujung pada ancaman dan intimidasi dari pihak yayasan, yang kemudian menuntut pembubaran forum dan pemecatan tidak hormat terhadap ketuanya.
“Pengurus sangat tidak memanusiakan manusia. Faktanya, mereka yang dipecat, termasuk saya, tidak mendapatkan mediasi atau pembinaan yang layak dari pihak pengurus PKP DKI Jakarta,” ujar Sarmadi.
Lebih lanjut, Sarmadi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat seharusnya dihormati dalam sistem demokrasi. “Ini negara demokrasi, kalau dilarang mengkritik, lebih baik hidup saja di Korea Utara,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti kondisi guru yang masih harus berjuang demi hak-haknya, meskipun mereka telah mengabdikan diri bertahun-tahun di dunia pendidikan. Banyak pihak kini menyoroti tindakan yayasan yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pendidikan dan serikat guru, diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap perjuangan Sarmadi dan rekan-rekannya agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan PKP DKI Jakarta terkait pemecatan Sarmadi. Namun, para guru dan pendidik lainnya terus mendesak agar hak-hak mereka dipenuhi serta meminta kejelasan atas tindakan yang dinilai tidak adil ini. (RS)