Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Kasus-kasus besar di berbagai bidang, mulai dari sektor pemerintahan, hukum, hingga bisnis, menunjukkan betapa korupsi telah merajalela dan menghambat kemajuan bangsa. Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila, salah satunya melalui penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk keadilan dan penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Pancasila Sebagai Fondasi Pemberantasan Korupsi
Pancasila sebagai dasar negara memiliki lima sila yang masing-masing dapat diterapkan dalam upaya memberantas korupsi dan mendukung regulasi seperti RUU Perampasan Aset. Berikut bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dijalankan dalam konteks ini:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Moralitas dalam Tata Kelola Negara
Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama. Para pelaku korupsi sering kali mengabaikan prinsip kejujuran dan integritas yang diajarkan dalam agama. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat menegakkan keadilan terhadap pelaku korupsi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yaitu Menegakkan Hak Rakyat atas Kesejahteraan
Korupsi merampas hak rakyat untuk mendapatkan layanan publik yang berkualitas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi mereka yang dirugikan.
3. Persatuan Indonesia yaitu Membangun Kepercayaan terhadap Pemerintah
Ketidakadilan akibat korupsi dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, negara menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat. Keberanian dalam menindak para koruptor tanpa pandang bulu akan meningkatkan legitimasi pemerintah di mata rakyat.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan yaitu Regulasi yang Berpihak pada Rakyat
RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan prinsip demokrasi dan musyawarah, melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Hal ini penting agar undang-undang ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yaitu Mengembalikan Uang Negara untuk Kesejahteraan
Koruptor telah merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil korupsi harus diarahkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas umum, bantuan sosial, dan pendidikan. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memastikan bahwa keadilan sosial benar-benar terwujud. ***
Tangerang, Ihsan Amali Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang