Bandung-Jawa Barat| Seorang Ibu LA (48) dari Kabupaten Bandung-Jawa Barat, tak berkuasa menahan tangis air mata kesedihan, saat hadir Kembali mendatangi Polda Jawa Barat, untuk memperjuangkan hak (Korban) Almarhumah NNA Perempuan (24) yang sudah 2 (dua) Bulan meninggal dunia , dalam keadaan hamil 6 (Enam) Bulan, karena telah ditelantarkan dan diselingkuhi Suami GFG (19) dengan Perempuan RS (21).
Kedatangan LA, Ibunda (Korban) Almarhumah NNA di Polda Jabar, didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum JFA LAW FIRM INDONESIA (Jakarta) ADV. Franky Dwi Damai, SH, (Chand) MH, C.MED., CCLS., CTRS., CCHS,., ADV. Ketut Nanda Pratiti, SH, di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dalam rangka menghadiri undangan Pemanggilan Klarifikasi, dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Kamis, 29/08/24) serta menghadiri Klarifikasi lanjutan di Gedung Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak (RPKPA) Polda Jabar (Jumat, 30/08/24).
Mengulik kembali, berita meninggalnya (Korban) Almarhumah NNA Perempuan Bandung (Senin, 08/07/24). Dilaporkan dari pemberitaan media harian berita online lambeturah.co.id “Tega! Istri Sedang Mengandung Meninggal Bersama Anak Gegara Suami Selingkuh” (10/07/24) dan dimuat kembali dalam berita media online, tvonenews.com, “Viral Suami Selingkuh dengan Mantan Pacaran hingga Istri Sah yang Hamil Meninggal Dunia, Selingkuhan : Pelet Saya kan Ampuh” (11/07/24).
Usut punya usut, ternyata meninggalnya Almarhumah NNA (24) Warga Kabupaten Bandung, telah viral/ramai dan menjadi tranding jaga topikd pemberitaan media online, Google, Tiktok, Twitter, Youtube, bahkan Instagram. Berkat perjuangan dari speak up, Seorang Perempuan Gina Maslahat, GM (25) yang merupakan teman curhat, sekaligus sahabat kecil dari NNA sepanjang hidupnya.
“GM diketahui merupakan Selebgram dan Selebtok dari Bandung-Jawa Barat, yang rela berjuang dengan tulus membuka tabir kematian sahabatnya Almarhumah NNA, atas dukungan langsung dari Ibu Kandung dan Keluarga Besar Almarhumah NNA.”
Agar (Korban) Almarhumah NNA, segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sesuai perbuatan yang dilakukan GFG suami Almarhumah NNA. Selain itu, itu sebagai edukasi untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak perempuan, melalui speak up terhadap kematian Almarhumah NNA.
“GM berharap tidak ada lagi perempuan yang tertipu oleh bujuk rayu Pria yang tabiatnya seperti GFG, dan semoga tidak ada korban-korban lain berikutnya, yang bernasib serupa seperti sahabatnya itu.”
Ketua Tim Kuasa Hukum JFA LAW FIRM INDONESIA (Jakarta) ADV. Franky Dwi Damai, SH, (Chand) MH, CCLS., CTRS., CCHS., bersama dengan Rekan Team ADV. Ketut Nanda Pratiti, SH, menyampaikan “Kami selaku Tim Advokat diminta bantuan hukum secara langsung, Ibunda (Korban) Almarhumah NNA, bersama Keluarga Besar, dan GM sebagai sahabat Almarhumah NNA. Untuk mendampingi dan mengusut sesuai jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi dengan Korban Almarhumah NNA, yang diduga telah dilakukan Suami GFG.”
Lebih Lanjut, Advokat Franky Dwi Damai mengungkapkan, sebelumnya Ibunda (Korban) Almarhumah NNA dan GM Sahabat NNA, telah mengajukan Surat Pernyataan Meminta Perlindungan Hukum, dan menyerahkan kepada kami, Tertanggal 2 Agustus 2024.
Kami Tim Kuasa Hukum, telah menerima bukti-bukti, dan mempelajari secara detail, berkas-berkas mengenai (Korban) Almarhumah NNA. Dan kami, ditunjuk secara penuh, untuk menjadi Kuasa Hukum, yang syah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tertanggal 3 Agustus 2024.
“Untuk mengusut tuntas kematian (Korban) Almarhumah NNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami bersama Ibunda (Korban) Almarhumah NNA, Keluarga Keluarga Besar dan GM, telah mengajukan Permohonan Meminta Perlindungan Hukum kepada Yth. Bapak Kapolda Jabar Cq. Wassidik Ditreskrimum Polda Jabar, berdasarkan Surat Resmi Kantor Hukum JFA LAW FIRM INDONESIA (Senin, 05/08/24) dan kami mendapatkan Surat Tanda Terima langsung dari Ruang Gedung Renmin Ditreskrimum Polda Jabar, yang diterima secara langsung oleh Bapak Briptu Deny Kurniawan, SH, (Selasa, 06/ 24/08).”
“Alhamdulillah kami menilai Polda Jabar sangat sesuai dengan program Presisi Polri. Selain kedatangan kami diterima dengan baik. Surat Lapdu dan Permohonan Perlindungan Hukum, yang kami ajukan diterima dan ditanggapi dengan cepat, melalui Surat Resmi Undangan Klarifikasi dan Konsultasi atas Pengaduan, dengan Register No .B/5714/VIII/RES.7.4./2024/Ditreskrimum Polda Jabar, Tertanggal 14 Agustus 2024, yang disetujui langsung melalui Wadir Ditreskrimum Polda Jabar, Bapak Aszhari Kurniawan, SH, S.IK., M.Si., untuk hadir. , dan memaparkan penjelasan dan Konsultasi kepada Bapak AKBP Dicky Sapta R, SH, MH, dan AKP Sunandar Permana Sidik, SH, di Ruang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jabar.”
Kami Tim Kuasa Hukum, bersama Ibu (Korban) Almarhumah NNA, telah menghadiri undangan dan telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Lapdu dan Permohonan Perlindungan Hukum secara langsung menemui Bapak AKBP Dicky Sapta R, SH, MH, dan AKP Sunandar Permana Sidik, SH, serta anggota jajaran di Ruang Bagbinopsnal Gedung Ditreskrimum Polda Jabar (Kamis, 29/08/24).”
Selanjutnya kami Tim Kuasa Hukum bersama Ibu (Korban) Almarhumah NNA, menghadiri klarifikasi lanjutan, terhadap Lapdu serta Permohonan Perlindungan Hukum, dan kami telah melakukan klarifikasi langsung bersama Kanit PPA Polda Jabar, Ibu Kompol Suryaningsih, SH, MH, serta anggota jajaranya di Gedung Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak (RPKPA) Polda Jabar (Jumat, 30/08/24).
Terima kasih kepada Yth. Bapak Irjen Dr. Akhmad Wiyagus SIK., MSi., MM., selaku Kapolda Jabar beserta seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Jabar, khususnya Wassidik Ditreskrimum Polda Jabar, Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jabar, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (RPKPA) Polda Jabar, yang telah menerima dengan baik kedatangan kami dan menerima Lapdu dan Perlindungan Hukum kepada Keluarga Almarhum NNA.”
Sejalan dengan itu, Advokat Ketut Nanda Pratiti, SH, selaku Ketua Divisi Hukum Pidana JFA LAW FIRM INDONESIA (Jakarta) sekaligus Team Kuasa Hukum Ibunda (Korban) Almarhumah NNA menyampaikan “Ucapan duka cita mendalam, terhadap kematian (Korban) Almarhumah NNA yang meninggal pada 8 Juli 2024, dalam keadaan mengandung bayi 6 (Enam) Bulan, yang disebabkan dari adanya dugaan tindak pidana kekerasan Psikis, Penentaran Rumah Tangga, dan Penentaran Anak dalam Konten yang dilakukan GFG Suami (Korban) Almarhumah NNA.”
“Semoga Ibunda LA dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan khususnya untuk Sodari Almarhumah NNA, semoga diberikan ketenangan dan ketentraman serta tempat terbaik disisi Tuhan YME, Astungkara.”
Advokat Ketut Nanda Pratiti, SH, yang diketahui merupakan Alumni dan Aktivis Perempuan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Palembang dengan tegas menyampaikan, “Agar Yth. Bapak Kapolda dan khususnya Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar, segera melakukan perhatian berkelanjutan, dan memproses permasalahan hukum ini , dengan cepat, dan tidak mangkir sesuai Jargon Program Nyata Presisi Polri.”
Sehingga, GFG yang merupakan Suami (Korban) Almarhumah NNA, segera ditangkap dan diadili sesuai proses hukum yang berlaku, dan diberikan sanski pidana sesuai dugaan tindak pidana yang telah dilakukan terhadap (Korban) Almarhum NNA.