Pantai Pukan, salah satu permata wisata berharga di Kepulauan Bangka Belitung, memikat hati dengan hamparan pasir putih selembut sutra dan air laut sebening kristal. Deretan saung yang berdiri di tepi pantai menjadi tempat sempurna bagi wisatawan untuk menikmati ketenangan. Namun, di balik pesonanya yang memanjakan mata, ancaman pencemaran lingkungan semakin nyata. Sampah yang berserakan—baik organik maupun non-organik—tak hanya mencederai keindahan alam, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengancam masa depan wisata Bangka.
Menyadari urgensi permasalahan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) kelas 4C tergerak untuk bertindak pada Minggu, 23 Februari 2025. Dengan semangat gotong royong, para mahasiswa turun langsung membersihkan pantai sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Lebih dari sekadar aksi membersihkan sampah, kegiatan yang selaras dengan mata kuliah Hukum Lingkungan ini bertujuan menanamkan kesadaran bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
Tak hanya sebagai wujud kepedulian sosial, aksi ini juga merefleksikan implementasi ilmu hukum dalam kehidupan nyata. Gerakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 1 Ayat 2, yang menggarisbawahi bahwa perlindungan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah pencemaran atau kerusakan. Dengan bekal pemahaman hukum, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai agen perubahan, tetapi juga motor penggerak yang menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Lebih dari manfaat ekologis, kegiatan ini juga memiliki nilai edukatif bagi mahasiswa dan masyarakat. Turun langsung ke lapangan memberikan pengalaman berharga bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar teori, melainkan aksi nyata yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap alam harus diwujudkan dalam langkah konkret, bukan sekadar wacana.
Gerakan ini diharapkan tidak hanya menjadi aksi sesaat, melainkan menjadi langkah awal terbentuknya budaya sadar lingkungan yang lebih luas di Bangka Belitung. Dengan sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemangku kebijakan, Pantai Pukan dan destinasi wisata lainnya dapat terus terjaga kelestariannya. Dengan demikian, Bangka Belitung tak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga sebagai daerah wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Inilah kontribusi nyata mahasiswa hukum dalam menciptakan harmoni antara hukum, lingkungan, dan kesejahteraan sosial demi masa depan yang lebih baik.