Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis mahasiswa menilai bisnis haram ini terus berkembang tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan untuk menutup jalur distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ranggi, salah satu mahasiswa aktivis Bulukumba, mengungkap adanya kejanggalan dalam beredarnya rokok ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai peredaran ini terjadi secara masif tanpa hambatan berarti.
Bisnis rokok ilegal di Bulukumba ini sudah menjadi konsumsi publik. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat untuk memberantasnya, tegasnya.
Rokok ilegal yang beredar di masyarakat kerap ditemukan dengan ciri-ciri yang mencolok, seperti tanpa pita bea cukai, menggunakan pita bea cukai yang tidak sesuai, atau bahkan memakai pita palsu dan pita bekas. Salah satu contoh yang marak di Bulukumba adalah rokok merek 68, yang seharusnya menggunakan pita bea cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetapi justru memakai pita bea cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main: penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari 10 kali hingga 20 kali lipat nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk serius dalam menyebarkan rokok ilegal dan mencegah kerugian negara yang semakin besar.
Kami akan terus mengawali kasus ini hingga ada tindakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal di Bulukumba! pungkas Ranggi