Kayuapak, Polokarto – Dalam upaya mewujudkan desa yang inklusif dan berkeadilan, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Peraturan Desa (Perdes) Desa Inklusi pada Kamis, 21 November 2024. Bertempat di Balai Desa Kayuapak, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyusun langkah konkret menuju desa inklusif, kolaboratif, dan ramah untuk semua kalangan.
Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Drs. Surono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayuapak, dan Dwi Wahyuni, SH, staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan karang taruna, serta kelompok rentan dan disabilitas, dengan total peserta mencapai 30 orang.
Membangun Komitmen Bersama
Ketua PC Lakpesdam NU Kabupaten Sukoharjo, Muhamad Zainuddin, dalam sambutannya, menekankan pentingnya inklusivitas sebagai landasan pembangunan desa.
“Desa inklusi bukan hanya soal menyediakan akses, tetapi memastikan setiap warga memiliki ruang untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan. Kolaborasi yang kita bangun di sini adalah pondasi bagi masa depan desa yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi semangat masyarakat Desa Kayuapak yang aktif terlibat dalam upaya merumuskan kebijakan berbasis inklusi.
Sambutan Kepala Desa Kayuapak
Kepala Desa Kayuapak, Wahyu Jadmiko, menyampaikan harapannya agar FGD ini dapat menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata.
“Kami percaya bahwa Perdes yang inklusif adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menyusun kebijakan yang mampu menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini sering terabaikan,” tutur Wahyu.
Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung implementasi Perdes secara maksimal.
Pemaparan Narasumber dan Diskusi Interaktif
FGD ini dipandu oleh fasilitator Raha Bistara, yang membuka sesi dengan menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahap perumusan Perdes.
Narasumber pertama, Drs. Surono, memaparkan peran strategis BPD dalam proses penyusunan dan pengesahan Perdes. Ia menjelaskan pentingnya koordinasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan setiap regulasi bersifat inklusif.
“BPD adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Perdes ini harus mencerminkan kebutuhan nyata warga, bukan sekadar dokumen administratif,” ungkap Surono.
Narasumber kedua, Dwi Wahyuni, SH, membahas aspek hukum dalam perumusan Perdes. Ia menjelaskan tahapan teknis penyusunan Perdes, mulai dari penggalian data hingga harmonisasi regulasi.
“Perdes yang baik adalah yang legalitasnya kuat, jelas dalam substansi, dan dapat diterapkan dengan efektif di lapangan,” jelas Dwi.
Setelah sesi pemaparan, peserta dibagi dalam kelompok diskusi untuk mengidentifikasi isu-isu yang harus diakomodasi dalam Perdes Desa Inklusi. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan, seperti perlunya fasilitas publik yang ramah disabilitas, program pemberdayaan untuk kelompok rentan, dan penguatan edukasi tentang inklusivitas bagi masyarakat.
Langkah Konkret dan Harapan Bersama
Kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan draf Perdes. Salah satunya adalah pembentukan tim kerja yang melibatkan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat untuk merumuskan Perdes secara komprehensif.
FGD diakhiri dengan pernyataan komitmen dari semua peserta untuk bersama-sama mendukung implementasi Perdes Desa Inklusi di Kayuapak.
“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari langkah besar untuk mewujudkan Desa Kayuapak sebagai desa inklusif yang menjadi teladan bagi desa-desa lain di Sukoharjo,” tutup Wahyu Jadmiko.