Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) resmi melaporkan seorang bodyguard berinisial A, yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Bodyguard tersebut diketahui masih aktif di militer dan diduga menjadi pengawal selebritas Atta Halilintar.
Laporan ini diajukan atas nama Krisian Pratomo, seorang wartawan yang menjadi korban ancaman. Insiden tersebut terjadi saat Krisian hendak mewawancarai Atta Halilintar. Bodyguard A dilaporkan mengancam akan menculik wartawan jika rekaman yang menampilkan wajahnya disiarkan.
“Kami Tidak Toleransi Intimidasi Terhadap Pers”
Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum AJV dan Krisian Pratomo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. “Ini bukan kasus tunggal. Banyak media lain juga mengalami hal serupa. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Deolipa di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2024).
Dalam laporannya, Deolipa menyatakan bahwa tindakan bodyguard tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 KUHP terkait ancaman pidana. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa juga menyebut tindakan ancaman tidak bisa dianggap remeh. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum harus ditegakkan demi melindungi kebebasan pers,” tegasnya.
Rekaman Bukti Intimidasi Dilampirkan
Sebagai bukti, laporan ini menyertakan rekaman video insiden yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, bodyguard Atta Halilintar terdengar mengatakan, “Tolong jangan shoot saya. Kalau sampai ada wajah saya di TV, saya culik satu orang, ya.”
Deolipa memastikan bahwa pihaknya tidak akan bernegosiasi atau berkomunikasi dengan pihak Atta Halilintar. “Kami fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari intimidasi serupa di masa depan,” ujarnya.
AJV Harap Kasus Jadi Pembelajaran
Aliansi Jurnalis Video berharap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi ancaman terhadap jurnalis. “Ancaman terhadap pers adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi. Kami berharap aparat hukum memberikan keadilan,” kata perwakilan AJV.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan pihak berwenang. Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan turut memantau jalannya kasus untuk memastikan perlindungan bagi kebebasan pers di Indonesia.