BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa
Jakarta, 24 Oktober 2024 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam acara pemusnahan ke-9 yang berlangsung di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB pada Kamis (24/10). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencapai total 3.354.556,37 gram, terdiri dari berbagai jenis narkotika, termasuk 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, serta 970.864 butir PCC, selain bahan kimia dan narkotika lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 29 tersangka. BNN mencatat bahwa aksi ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.150.716 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kronologi dan Rincian Kasus
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan kasus narkotika (LKN). Salah satu kasus yang menonjol adalah penemuan Clandistine Lab di sebuah villa di Bali yang melibatkan seorang warga negara asing asal Filipina, DA, yang memproduksi narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT). Selain itu, terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC di Serang, Banten, yang melibatkan satu keluarga sebagai jaringan utama.
Selain itu, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di perbatasan Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Salah satu kasus di Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari Thailand yang melibatkan enam tersangka. Di Riau, BNN mengamankan lebih dari 29 kilogram sabu dari kelompok pengedar narkoba.
Dalam upaya pemberantasan narkotika, BNN juga bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) serta Bea Cukai dalam mengungkap penyelundupan kokain sebanyak 2.366 gram yang melibatkan jaringan sindikat internasional asal Brasil dan Afrika.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pemusnahan barang bukti ini juga mengacu pada ketentuan hukum, di mana sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Melalui aksi pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Tanah Air, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan menjaga Indonesia bersih dari narkoba.