Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN, Jakarta Timur, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai jumlah besar.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu seberat 81 kilogram (kg), ganja 197 kg, kokain 2 kg, dan ekstasi sebanyak 59.333 butir,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 20 kasus yang melibatkan 40 tersangka.
Sebelum dimusnahkan, tim laboratorium BNN melakukan pengecekan ulang terhadap barang bukti dengan mengambil beberapa sampel. Setelah dipastikan keasliannya, Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Marthinus Hukom bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus secara simbolis memulai proses pemusnahan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin pemusnah narkoba.
Rekor Penindakan Sepanjang Tahun 2024
Komjen Marthinus Hukom sebelumnya melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, BNN berhasil mengungkap 618 kasus narkotika dengan 974 tersangka. Barang bukti yang disita sepanjang tahun meliputi:
710 kg sabu
2,1 ton ganja
1 kg ganja sintetis
290.737 butir ekstasi
2,7 kg heroin
4,3 kg kokain
971 ribu butir PCC
1.300 ml cairan prekursor narkotika
“Upaya ini berhasil menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika. Semua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan anggota jaringan sindikat narkoba. Tidak ada penyalahguna yang diamankan,” tegas Marthinus.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan sindikat untuk tidak bermain-main dengan hukum.