Trotoar dilokasi ini sudah dipenuhi para Pedagang Kaki Lima (PKL), bahkan ada sejumlah lokasi lahan trotoar dibuat permanent oleh PKL, di arah Pasar Manis dan Pasar Subuh tepatnya sekitar turunan jaan pasar ciamis dan Belokan Kanan menuju arah Terminal Ciamis.
Potret ini hanyalah sebagian kecil dari masalah fasilitas Publik di kota Ciamis ini yang belum ada nya ketegasan dari Pemda dan Dinas terkait khususnya pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (DKUKMP) dan Penegak Perda Satpol PP Ciamis.
Aparat dalam hal ini Kepala Satpol PP Ciamis, harus tegas dan konsisten melakukan penertiban terhadap peraturan pemerintah kabupaten ciamis nomor 10 tahun 2012 pasal 5 (f) tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan dalam hal ini adalah TROTOAR, dimana jalan trotoar menjadi bagian penting dalam memenuhi hak pejalan kaki Warga Ciamis.