Jakarta – Maraknya bangunan melanggar izin atau atau tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara diminta diusut. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, Heru Hermawanto menindak aparatnya yang terbkti main-main.
Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Partanahan (CKTRP) Jakarta Utara yang dipimpin Jogi Harjudanto dan Sektor CKTRP Kecamatan Pademangan yang dipimpin Karl Martin Pradodjo diminta dievaluasi.
Dari pantauan media ini di beberapa lokasi, banyak kegiatan membangun penyalaan ijin bahkan tidak mengantongi ijin terlaksana tanpa tindakan. Dugaan kuatnya kerjasama antara pemilik bangunan dengan petugas CKTRP membuat para pemilik bangunan berani menyalahi aturan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) Jimmy mengungkapkan beberapa titik lokasi seperti bangunan di Jalan Pademangan III Raya Gang 13. Izin bangunan rumah tinggal, namun fakta di lapangan berubah menjadi 3 unit bangunan komersil.
“Dari pemeriksaan bidang arsitektur, telah terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 yaitu, izin yang dimiliki diduga satu (1) unit, berubah menjadi bangunan ruko (3) unit. Artinya telah terjadi manipulasi data,” ujarnya, Kamis (06/03/2025).
Dia menambahkan, gambar dan denah tidak sesuai dengan luas bangunan, akibatnya terjadi pelanggaran aturan. Tampak di lokasi bangunan, Garis Sempadan Badan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) juga tidak sesuai.
“Tampak terjadi pelanggaran jarak bebas samping (JBS). Juga dugaan pelanggaran jarak bebas belakang (JBB) bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Hal yang sama juga dengan bangunan di Jalan Pademangan 4 Gang 32 RW 01, sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran antara lain, gambar dan denah tidak sesuai bahkan luas bangunan akibatnya terjadi pelanggaran aturan. Tampak dilokasi bangunan GSB/BSJ tidak sesuai. Tampak juga terjadi pelanggaran JBS, JBB, bahkan intensitas bangunan terjadi pelanggaran.
Menanggapi kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara dan Sektor CKTRP Kecamatan Pademangan, Jimmy mendesak Kepala Inspektorat ProvInsi DKI, Dhany Sukma S.Sos MAP untuk menghasilkan kinerja Kasudin.Yogi Harjudanto dan Kasektor Karl Martin.
Dia menyatakan akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan bahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta agar maraknya pelanggaran aturan di wilayah tersebut dapat ditindak.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kasudin CKTRP Jakarta Utara maupun Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pademangan yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui ponselnya tidak memberikan jawaban.