Beberapa mahasiswa Universitas Sumatra Utara dari mata kuliah Pekerja Sosial Internasional, Fakultas Kehutanan Peminatan Teknologi Hasil Hutan yang terdiri dari Zefanya A.M Sirait (nim 221201132), Sania Nainggolan (nim 221201064), Putri Rahmadanti Jasmine (nim 221201057), Delfri Sagala (nim 221201069) akan membahas terkait peralihan fungsi lahan hutan ke perumahan yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pendahuluan
Alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan perumahan merupakan fenomena yang kian marak terjadi, terutama di daerah perkotaan dan sekitarnya. Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi salah satu wilayah yang mengalami tekanan alih fungsi hutan akibat meningkatnya kebutuhan lahan perumahan. Pertumbuhan populasi yang pesat serta kebutuhan akan hunian memicu konversi lahan hutan secara masif. Namun, di balik perkembangan ini, terdapat dampak lingkungan yang serius, seperti berkurangnya area resapan air, pengurangan produksi oksigen, dan penurunan kapasitas penyerapan karbon dioksida (CO₂). Penelitian ini menggunakan metode menyimpulkan data berbasis internet, jurnal, dan sumber-sumber relevan lainnya terkait alih fungsi hutan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini dilakukan dengan cara menyimpulkan data dari berbagai sumber yang relevan, seperti:
- Kajian Literatur: Mengumpulkan data dari jurnal ilmiah, artikel, dan penelitian sebelumnya yang membahas alih fungsi hutan dan dampak ekologisnya.
- Studi Kasus Online: Menganalisis fenomena nyata alih fungsi hutan menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Langkat melalui pemberitaan dan data berbasis internet.
- Pengumpulan Data Sekunder: Menggunakan data dari lembaga terkait, seperti instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga penelitian.
Pembahasan
1. Berkurangnya Area Resapan Air
Hutan berfungsi sebagai area resapan air alami yang penting untuk menjaga keseimbangan siklus hidrologi. Kabupaten Langkat dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kawasan hutan lindung yang luas, seperti di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Alih fungsi hutan menjadi perumahan di Langkat telah menyebabkan berkurangnya kapasitas resapan air. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Ketika hutan diubah menjadi kawasan perumahan, vegetasi digantikan oleh beton, aspal, dan bangunan yang impermeabel. Akibatnya:
- Penurunan kapasitas infiltrasi air menyebabkan aliran permukaan meningkat tajam, sehingga potensi banjir menjadi lebih besar.
- Kekeringan di musim kemarau, karena penyerapan air ke dalam tanah berkurang dan cadangan air tanah tidak terisi dengan optimal.
- Penurunan kualitas air tanah, akibat polutan dari permukaan yang mudah terbawa oleh aliran air hujan.
2. Pengurangan Produksi Oksigen
Hutan dikenal sebagai paru-paru dunia karena kemampuannya menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis. Kabupaten Langkat memiliki kawasan hutan tropis yang berperan penting dalam penyediaan oksigen dan keseimbangan ekosistem. Berdasarkan Pasal 26 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ekosistem hutan harus dilindungi untuk mendukung keseimbangan ekologis. Alih fungsi hutan ke perumahan berarti berkurangnya vegetasi yang menghasilkan oksigen. Dampaknya antara lain:
- Kualitas udara menurun, karena jumlah oksigen di atmosfer berkurang.
- Risiko kesehatan meningkat, terutama di daerah padat penduduk yang memiliki kualitas udara buruk akibat polusi.
- Ketidakseimbangan ekosistem, karena flora dan fauna yang bergantung pada lingkungan hutan turut terancam.
3. Penurunan Kapasitas Penyerapan Karbon
Salah satu fungsi krusial hutan adalah sebagai penyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer. Di Langkat, alih fungsi hutan telah berkontribusi pada peningkatan emisi karbon dioksida. Dalam Paris Agreement 2015, mitigasi perubahan iklim melalui perlindungan hutan menjadi poin penting. Ketika hutan ditebang dan digantikan oleh bangunan, maka:
- Peningkatan emisi karbon, karena karbon yang sebelumnya tersimpan di dalam pohon akan dilepaskan ke udara.
- Mempercepat pemanasan global, akibat peningkatan kadar CO₂ di atmosfer.
- Hilangnya solusi alami mitigasi perubahan iklim, karena lahan yang seharusnya menyerap karbon telah hilang.
4. Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain dampak lingkungan, alih fungsi hutan juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Langkat. Banyak penduduk lokal yang menggantungkan hidupnya pada hutan, baik sebagai sumber mata pencaharian maupun penyedia kebutuhan dasar seperti air bersih dan pangan. Di Langkat, hal ini menjadi perhatian khusus mengingat banyaknya konflik lahan yang terjadi akibat pengembangan perumahan. Berdasarkan kajian data sekunder:
- Konflik kepemilikan lahan, sering kali muncul akibat lemahnya pengawasan terhadap regulasi tata ruang.
- Kerugian ekonomi jangka panjang, akibat bencana alam seperti banjir atau kekeringan yang membutuhkan biaya pemulihan besar.
- Degradasi kualitas hidup, karena lingkungan yang tidak sehat dan rawan bencana.
Kesimpulan
Alih fungsi hutan menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membawa dampak signifikan terhadap lingkungan hidup dan melanggar prinsip keberlanjutan. Dengan pendekatan berbasis data dari berbagai jurnal dan sumber terpercaya, regulasi seperti UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup seharusnya menjadi instrumen penting untuk mencegah eksploitasi lahan hutan secara tidak bertanggung jawab. Fenomena ini memerlukan perhatian serius melalui perencanaan yang matang, penguatan kebijakan, dan solusi alternatif seperti pembangunan perumahan ramah lingkungan serta rehabilitasi lahan hijau untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Saran
Pemerintah perlu mempertegas kebijakan dan regulasi terkait dengan bagaimana cara mengelola dan penggunaan hutan yang baik. Regulasi ini harus mencakup pengelolaan kembali, penggunaan yang baik, larangan membuka hutan secara terus-menerus dan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada masyarakat dan berkolaborasi terkait pentingnya menjaga hutan sebagai paru-paru dunia.
Oleh: Zefanya A.M Sirait/Sania Nainggolan/Putri Rahmadanti Jasmine/Delfri Sagala
Artikel ini adalah publikasi tugas UAS MKWU Pekerja Sosial Internasional dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos