Jakarta – Penyanyi senior Reza Artamevia kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam bisnis berlian. Reza disebut menyerahkan berlian sintetis sebagai jaminan investasi kepada pelapor. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Ya benar, terlapor adalah saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada Sabtu (16/11/2024).
Kronologi Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula saat Reza bersama RD menawarkan pelapor, IM, untuk berinvestasi dalam bisnis berlian. Mereka menjanjikan keuntungan besar, yang membuat IM tertarik dan menyerahkan dana investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp 18,5 miliar.
Sebagai jaminan, Reza menyerahkan sembilan berlian kepada IM. Namun, belakangan berlian tersebut diklaim oleh IM sebagai berlian sintetis.
“Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond,” jelas Kombes Ade Ary.
Selain itu, Reza juga menjanjikan pengembalian uang beserta keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar. Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga IM melayangkan somasi. IM menuntut pengembalian dana Rp 18,5 miliar, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak terlapor.
Proses Hukum dan Pendapat Praktisi Hukum Agus Susanto
Reza dan RD kini dilaporkan atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pengacara sekaligus praktisi hukum, Agus Susanto, SH, MH, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menyebut Reza bisa dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP jika penyidik menemukan unsur-unsur pidana penipuan.
“Jika unsur-unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti, maka penyidik wajib menambahkan pasal TPPU agar RA bisa terjerat pidana lebih lama,” ujar Agus.
Agus yang pernah menjadi kuasa hukum karyawan Dharmawan Solihin juga menyayangkan jika Reza benar-benar terbukti melakukan penipuan.
“Ini sangat disayangkan, apalagi RA pernah tersandung kasus sebelumnya. Harapannya, RA bisa menyelesaikan kasus ini dengan mengembalikan uang korban secara baik, terlebih ada mekanisme restorative justice (RJ) di kepolisian,” tambahnya.